Ideologi Pancasila
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
Ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
- PENGARUH DARI GLOBALISASI
Banyak sejarawan yang menyebut globalisasi sebagai fenomena di abad ke-20 ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antar bangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu.
Globalisasi adalah fenomena dimana batasan-batasan antar negara seakan memudar karena terjadinya berbagai perkembangan di segala aspek kehidupan,khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan terjadinya perkembangan berbagai aspek kehidupan khususnya di bidang iptek maka manusia dapat pergi dan berpindah ke berbagai negara dengan lebih mudah serta mendapatkan berbagai informasi yang ada dan yang terjadi di dunia. Namun fenomena globalisasi ini tidak selalu memberi dampak positif, berbagai perubahan yang terjadi akibat dari globalisasi sudah sangat terasa, baik itu di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi informasi. Berbagai dampak negatif terjadi dikarenakan manusia kurang bisa memfilter dampak dari globalisasi sehingga lebih banyak mengambil hal-hal negatif dari pada hal-hal positif yang sebenarnya bisa lebih banyak kita dapatkan dari fenomena globalisasi ini. Kemajuan pesat teknologi dalam wujud Triple “T” Revolution, telekomunikasi atau informasi, transportasi dan Trade (perdagangan bebas)
Manusia ingin hidup bersama saling bantu,saling menguntungkan di dunia.Solidaritas umat manusia semakin kental dan semakin bersatu karena itu menuntut pula pendidikan yang lebih baik,derajat kesehatan yang lebih tinggi,penghapusan kemiskinan,dan hidup bersama dalam suasana damai.
- Pengaruh Positif dan Negatif Globalisasi di Bidang Ideologi
Dampak negatif yang muncul akibat dari globalisasi untuk bidang ideologi adalah sebagai berikut :
1.Menyebabkan keterpurukan bagi negara-negara lain yang tidak bisa menyeimbangkan arus globalisasi dan justru negara-negara maju tersebut melakukan eksploitasi untuk menyebarkan ajaran ideologi kapitalisme dan liberalisme.
2.Adanya prinsip pasar bebas dalam ideologi yang represif.
3.Setiap negara akan terjadi akulturasi terhadap negara lain.
4,Terjadinya Tren politik lahirnya ratusan Negara baru
5.Apabila kita mengenal budaya-budaya yang terkait pada waktu dan tempat yang beranekaragam dengan kekhasannya,kini dengan proses globalisasi menjadi ancaman.
6.Kontak budaya tidak terelakkan akibat komunikasi yang semakin lancar dan terjadilah refitalisasi nilai budaya yang memungkinkan munculnya sinkritisme budaya yang sifatnya transnasional’
7.Akibat eksploitasi sumber daya,gaya hidup yang konsumerisme ,urbanisasi dan pembangunan yang ekstensif dengan segala aksesnya menjadi bencana bagi umat manusia dan makhluk hidup lainnya di planet bumi yang hanya satu ini
8.Manusia yang tidak mampu mengimbangi/menghadapi tantangan terhadap globalisasi .maka akan mendapat sebutan sebagai orang tertinggal.
1.Mempunyai dimensi-dimensi baru yang tidak dikenal seperti kriminalitas internasional,pembajakan dan terorisme internasional.
2.Di satu pihak,ekonomi global menuju kesatuan
3.Pandangan kedepan masyarakat akan terbentuk menjadi masyarakat yang ”meritokrais” yaitu masyarakat yang menghargai prestasi dari pada statusnya dalam organisasi.
4.Akibat hubungan bisnis (perdagangan) yang telah menyatukan kehidupan manusia maka timbul kesadaran yang lebih intern terhadap hah-hakdan kewajiban asasi manusia.
5.Dapat mencontoh tekad suatu negara lain dalam menentukan arah dan tujuan cita-cita suatu bangsa.
6.Meningkatkan pembangunan negara.
7.Penduduknya bersifat supel dan memiliki integritas tinggi
Cara mengatasi pengaruh IPTEK di bidang ideologi:
1. Dengan diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menggunakan teknologi yang baik dan tidak melanggar etika, sehingga teknologi dapat digunakan sebagai alat informasi yang dapat menopang keberlangsungan hidup manusia.
2. Memblokir situs-situs yang dapat mengantarkan pada hal negatif sebagai antisipasi untuk memfilter diri sendiri dan orang lain.
3. Menggunakan teknologi sebaik mungkin dengan mengakses situs-situs yang bernilai positif dan mempunyai nilai pendidikannya.
4. Tetap menjaga diri agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai penawaran yang ditawarkan oleh situs tertentu tanpa mengetahui manfaatnya.
5. Mengatur waktu penggunaan teknologi agar tidak memunculkan rasa candu.
6. Tidak terlalu mengekspos berbagai kegiatan harian Anda karena akan memunculkan kesempatan bagi para orang jahat yang mengambil keuntungan dari hal tersebut.
7. Berinternetlah dengan sehat. Maksudanya berinternet sesuai dengan kebutuhan yang Anda butuhkan. Jangan berlebihan.
Demikian, supaya kita semua senantiasa bijak dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi. Karena apapun yang ada tentu ada dampak positif dan negatif yang sudah semestinya bisa kita kelola.
Sumber:
http://aksarzulkarnaen.blogspot.com/2014/09/pengaruh-ideolgi-pancasila-dampak.html?m=1
https://m.bernas.id/57426-cara-bijak-menanggulangi-dampak-negatif-teknologi.html
PERAN KEJAKSAAN
secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang berhubungan dengan kejaksaan.
A. Tugas dan Wewenang Jaksa
Memperhatikan kedudukan jaksa yang sangat strategis dalam penegakan Hukum di Indonesia, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang 16 tahun 2004 menegaskan bahwa : “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”
Mengacu pada UU, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. Telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
B. Kode Etik Jaksa
Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat norma kode etik profesi jaksa, yang disebut TATA KRAMA ADHYAKSA, yaitu:
1. Jaksa adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dari kepribadian yang utuh dalam pemahaman penghayatan dan pengamalan Pancasila
2. Jaksa yang cinta tanah air dan bangsa senantiasa mengamalkan dan melestarikan Pancasila serta secara aktif dan kreatif menjadi pelaku pembangunan hukum dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berkeadilan
3. Jaksa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
4. Jaksa mengakui adanya persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama pencari keadilan serta menjunjung tinggi asas praduda tak bersalah, disamping asas-asas hukum yang berlaku.
5. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban melindungi kepentingan umum sesuai dengan praturan perUndang-Undangan dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, ksopanan dan kesusilaan serta menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
6. Jaksa senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pengabdiannya dengan mengindahkan disiplin ilmu hukum, memantapkan pengetahuan dan keahlian hukum serta memperluas wawasan dengan mengikuti perkembangan dan kemajuan masyarakat.
7. Jaksa brlaku adil dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.
8. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban senantiasa memupuk serta mngembangkan kemampuan profesional integritas pribadi dan disiplin yang tinggi.
9. Jaksa menghormati adat kebiasaan setempat yang tercermin dari sikap dan prilaku baik di dalam maupun diluar kedinasan.
10. Jaksa terbuka untuk mnerima kebenaran, bersikap mawas diri, berani bertanggungjawab dan dapat menjadi teladan dilingkungannya.
11. Jaksa berbudi luhur serta berwatak mulia, setia dan jujur, arif dan bijaksana dalam tata fikir, tutur dan laku.
12. Jaksa wajib menghormati dan mematuhi kode etik jaksa serta mengamalkan secara nyata dalam lingkungan kedinasan maupun dalam pergaulan masyarakat.
Dalam usaha memahami maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah terlalu sulit. Kata-kata yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah untuk dimengerti. Karena kode etik ini disusun dengan tujuan agar dapat dijalankan. Kemampuan analisis yang dikembangkan bukan lagi semata-mata didasari pendekatan-pendekatan yang serba legalitas, positivis dan mekanistis. Sebab setiap perkara sekalipun tampak serupa, bagaimanapun tetap memiliki keunikan tersendiri. Sebagai penuntut, seorang jaksa dituntut untuk mampu merekosntruksi dalam pikiran peristiwa pidana yang ditanganinya. Tanpa hal itu, penanganan perkara tidaklah total, sehingga sisi-sisi yang justru penting bisa jadi malah terlewatkan. Memang bukan persoalan mudah untuk memahami sesuatu, peristiwa yang kita sendiri tidak hadir pada kejadian yang bersangkutan, apalagi jika berkas yang sampai sudah melalui tangan kedua (dengan hanya membaca berita acara pemeriksaan atau BAP dari kepolisian). Jika pada tingkat analisis telah menderita keterbatasan-keterbatasan, maka sebagai konsekuensi logisnya kebenaran yang hendak kita tegakkan tidaklah dapat diraih secara bulat. Tidak adanya faktor tunggal, menyebabkan setiap perkara memiliki keunikan sendiri.
Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.[6]
Menurut kami (penulis), Kode Etik Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya.
C. Sumpah Jaksa
Seorang jaksa sebelum memangku jabatannya, harus mengikrarkan dirinya bersumpah/berjanji sebagai pertanggungjawabab dirinya kepada negara, bangsa dan lembaganya. Dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 16 tahun 2004 dinyatakan bahwa :
“saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan NKRI, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
Bahwa saya akan senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.
Bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga.
Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.”[3]
D. Sanksi jaksa yang melanggar kode etik
Terdapat beberapa tindakan/Sanksi bagi jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik :
1. Administratif
a. Pemberhentian sementara selama pemeriksaan
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain
c. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun, selama menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian.
2. Pidana.
Apabila telah nyata dan benar melakukan kejahatan dan atau perbuatan yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, maka jaksa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
E. Lambang Kejaksaan dan Maknanya
Makna Gambar
1. Bintang bersudut tiga
Bintang adalah salah satu benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adyaksa yang harus dihayati dan diamalkan.
2. Pedang
Senjata pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan.
3. Timbangan
Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa.
4. Padi dan Kapas
Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.
5. Seloka ”Satya Adhi Wicaksana”
Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna:
a. Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
b. Adhi : kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
c. Wicaksana : Bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
Makna tata warna
1. Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
2. Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan pentgejaran/pengraihan cita-cita.
F. Doktrin Tri Krama Adhyaksa
Doktrin Tri Krama Adhyaksa, juga disebut dengan “Panji Adhyaksa”, sebagai pedoman didalam mengatur tentang penjabaran dari profesi dan tanggung jawab serta kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat pada diri Jaksa, yaitu :
MUKADDIMAH
Bagian Mukadimah terdiri dari 5 alinea, yang setiap alnea mempunyai pokok pikiran masing-masing. Alinea I : Kelahiran Kejaksaan, Alinea II : Menyatakan kedudukan kejaksaan diantara 1embaga-1embaga negara sebagai penuntut umum merupakan aparat penegak hukum, Alinea III : kejaksaan mempunyai peranan penting dalam tata rumusan negara hukum Indonesia, disamping sebagai unsur eksekutif, juga sebagai unsur yudikatif, Alinea IV : Alasan perlunya doktrin, Alinea V : Nama doktrin yakni : TRI KRAMA ADHYAKSA yaitu Catur Asana, Triatmaka, dan Tri krama Adhyaksa.
BAB I CATUR ASANA
Catur Asana adalah empat landasan yang mendasari eksistensi peranan, wewenang dan tindakan kejaksaan dalam mengemban tugas, baik dibidang non yustisial, dibidang yudikatif ataupun eksekutif. Keempat landasan tersebut adalah
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan konstitusional UUD 1945,
c. Landasan struktural : UU No. 5 Tahun 1991,
d.Landasan operasional : KUHAP, KUHP, peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan denqan peranan Jaksa.
BAB II TRI ATMAKA
Ciri yang merupakan sifat hakiki dari kejaksaan yang membedakannya dengan alat negara lainnya adalah :
1. Tunggal
2. Mandiri
3. Mumpuni
BAB III TRI KRAMA ADHYAKSA
Landasan jiwa dari setiap watrga adhyaksa dalam meraih cita-cita luhurnya terpateri dalam trapsila yang disebut dengan Tri Krama Adhiyaksa yang meliputi tiga kram, yaitu :
1. Satya
2. Adhi
3. Wicaksana
BAB IV SUB DOKTRIN
Untuk menjamin keberhasilan kejaksaan dalam dharma bhaktinya diperlukan adanya sub doktrin, yang merupakan doktrin pelaksanaan sesuai dengan pembidangan yang ada dalam lingkungan kejaksaan, yakni :
a. Indrya Adhyaksa untuk bidang Intelijen,
b. Kritya Adhyaksa untuk bidang operasi,
c. Upakriya Adhyaksa untuk bidang pembinaan,
d. Anukara Adhyaksa untuk bidang pengawasan umum,
PENUTUP
Di dalamnya adalah ucapan Syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Di sahkan pada tanggal 22 juli 1979.
Lampiran
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Jaksa Agung Republik Indonesia.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Kode Perilaku Jaksa ini yang dimaksud dengan :
1. Jaksa adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang;
2. Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya;
3. Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah Pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan tindakan administratif kepada Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa;
4. Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberikan tindakan administratif terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
5. Tindakan administratif adalah tindakan yang dijatuhkan terhadap Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
6. Yang dimaksud dengan perkara meliputi perkara pidana, perkara perdata dan tata usaha negara maupun kasus-kasus lainnya.
Pasal 2
Kode Perilaku Jaksa berlaku bagi jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan maupun diluar lingkungan Kejaksaan.
Bab II Kewajiban
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:
1. Mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
2. Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
3. Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
4. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
5. Bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
6. Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka terdakwa maupun korban;
7. Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
8. Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
9. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
10. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
12. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
13. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
14. Bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
Bab III Larangan
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:
1. Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
2. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
3. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
4. Meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
5. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
6. Bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
7. Membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
8. Memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.
Bab IV
Penegakan Kode Perilaku Jaksa Dan Tindakan Administratif
Pasal 5
1. Tindakan administratif dikenakan pada perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang;
2. Selain sanksi yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa dapat dikenakan tindakan administratif;
3. Jenis tindakan administratif terhadap pelanggaran Kode Perilaku Jaksa terdiri dari:
a. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun dan selama masa menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian;
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain.
Bab V
Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Tindakan Administratif
Pasal 6
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah:
1. Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
2. Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.
3. Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung R.I.
4. Kepala Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi.
5. Kepala Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri.
Bab VI
Tatacara Pemeriksaan, Penjatuhan, Dan Penyampaian Putusan Tindakan Administratif
Pasal 7
1. Petunjuk adanya penyimpangan Kode Perilaku Jaksa diperoleh dari hasil temuan pengawasan melekat, pengawasan fungsional atau berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif.
2. Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif memanggil jaksa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
3. Sejak dilakukan pemeriksaan, pimpinan satuan kerja wajib segera melaporkan kepada atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
4. Pemeriksaan dan penjatuhan tindakan administratif Kode Perilaku Jaksa dilaksanakan oleh :
a. Jaksa Agung dan unsur Persaja bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;
b. Jaksa Agung Muda, pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda yang terkait serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Jaksa Agung Muda Pengawasan dan unsur Inspektur serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
d. Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Tinggi;
e. Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Negeri.
5. Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan secara terbuka. Putusan disampaikan kepada yang bersangkutan segera setelah dibacakan.
6. Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari ke
Pasal 8
Dalam melakukan Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa, pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif dapat mendengar atau meminta keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu.
Pasal 9
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain untuk memeriksa jaksa yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 10
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dapat berupa pembebasan dari dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atau berupa penjatuhan tindakan administratif yang memuat pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan.
Pasal 11
1. Kepada jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara berturut-turut sebelum dijatuhkan tindakan administratif, hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif saja.
2. Kepada jaksa yang pernah dijatuhi tindakan administratif dan kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari tindakan administratif yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Pasal 12
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa bersifat final dan mengikat.
Bab VII Penutup
Pasal 13 Jaksa wajib menghormati dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 14 Setiap pejabat yang dimaksud dalam pasal 6 wajib :
1. berupaya dengan sungguh-sungguh agar Jaksa bawahannya mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
2. melaksanakan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Kode Perilaku Jaksa.
Jakarta, 12 juli 2007 Jaksa Agung Republik Indonesia
Hendarman Supandji.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Sudah jelas bahwa jaksa mempunyai wewenang untuk menyelesaikan suatu perkara baik pidana maupun perdata.
Pemerintah memberikan wewenang kepada kejaksaan bukan semerta-merta. tetapi banyak hal yang mengikat kinerja profesi hukum kejaksaan seperti menaati kode etik serta berani untuk mengucapkan sumpah dan siap menerima konsekwensi jika perbuatan mereka keluar/melenceng dari prosedur kinerja tugas profesinya. Sebagai penuntut, seorang jaksa dituntut untuk mampu merekosntruksi dalam pikiran peristiwa pidana yang ditanganinya.
B. SARAN
Demikianlah makalah singkat ini, penulis berharap agar semua pelaku profesi hukum baik kejaksaan, kepolisian, dll, agar kiranya dapat menaati kode etik, sumpah, dsb. Agar kinerja profesi hukum terutama kejaksaan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, sebab kejaksaan mempunyai perang penting dalam menyelesaikan suatu perkara. Untuk menghindari suap, korupsi, dll harapnya jaksa mampu bersifat tegas dan mementingkan kepentingan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Thalib, Teori & Filsafat Hukum Modrn Dalam Prspektif ,tp, tth.
[1] Abu Thalib, Teori & Filsafat Hukum Modrn Dalam Prspektif,tp, tth.hlm. 120
[9] Abu Thalib, Lop. Cit, hal. 339-441
Harplileny Soebiantoro, Hj. S.H. CN. MH, article : “Tanggung Jawab Profesi
[4] http://blogspot.com/kode-etik-jaksa_files/comment-iframe.html.
http://blogspot.com/kode-etik-jaksa_files/comment-iframe.html.
http://wordpress.com/doktrin+kejaksaan.html
http://www.kejaksaanRI.com/lambang+kejaksaan.html
[5] Harplileny Soebiantoro, Hj. S.H. CN. MH, article : “Tanggung Jawab Profesi Jaksa” hal. 19-20. diambil dari http://myblogspot.com/Tanggung Jawab Profesi Jaksa.html
[8] http://www.kejaksaanRI.com/lambang+kejaksaan.html
Jaksa” diambil dari http://myblogspot.com/Tanggung Jawab Profesi Jaksa.html
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Jaksa Agung Republik Indonesia.
7] Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Jaksa Agung Republik Indonesia.
[10] Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Jaksa Agung Republik Indonesia.SS
Republik Indonesia, Bandung : Citra Umbara, 2004.
[3] Supriadi, S.H., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2010, cet ke III, hal. 130-131.
Supriadi, S.H., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan [2] Republik Indonesia, Bandung :Citra Umbara, 2004, hal.3.
- Apa itu kode etik jaksa ?
- Apa makna dari bintang bersudut tiga ?
- Sebutkan apa saja tugas jaksa ?
- Sebutkan isi sumpah jaksa ?
Dibuat oleh kelompok 3 XII IPS 4
Abdul Muntolib
Harun Syahrul. A. P
Khrisna Devi. M
Riril Safitri
Tiffany Aurellia
Biodata dan pengalaman anggota kelompok 3:
Nama: Abdul muntolib
Alamat: dsn sumberan ds sajen kec Pacet kab Mojokerto
TTL: Mojokerto 15 Juni 2001
Umur: 18
Hobi: mancing
Pengalaman:
Pengalaman saya pada waktu saya umur 13th saya diajak kakak saya memancing di telaga awalnya saya tidak boleh memancing ke pinggiran karena takut terjebur dan saya pada saat itu sangatlah dengkal kalau di bilangi. Awalnya saya mancing berjarak 1 meter dari tepi air, karena terlalu kejauhan saya mencoba mendekat ke pinggiran dan akhirnya saya terjebur sampai basah kuyub, dan saya di marahi sama kakak saya
Itulah pengalaman saya pada waktu saya masih kecil dan mungil saat saya memancing
Terimakasih
Nama: Harun Syahrul. A. P
TTL : 3-12-2001
Alamat : Dusun Kandangan, Desa Kuripan Sari, Kec. Pacet
Hobi : billiard
Pengalaman
Saya kemalang bersama abil , aan , dani , yuda , jupri , kami kemalang bersepeda dan saya berangkat lewat canggar yang jalannya gelap sekali sayang berangkat jam 10 malam terus sampai dipantai malang itu hujan dan aku pun berteduh di rumah yang sederhana/gubuk dan setelah itu semua kelaparan dan untung saja kawan" membawa alat perlengkapan masak seperti kompor panci dll. terus saya merasa senang dengan kebersamaan makan mie sedap dan minum teh hangat.waduh muwantul jum🤣 itulah cerpen yang saya ceritakan .trimakasih😁


Nama : khrisna devi meyrizka
TTL : mojokerto, 14 mei 2002
Alamat : Dusun Kuripan, Desa Kuripan Sari
Hobi : tidur
Pengalaman
Saya waktu tidur selalu bermimpi, terkadang mimpi yang buruk ataupun bahagia. Tetapi jika aku bermimpi buruk aku langsung terbangun dan minum air setelah itu tidur kembali.
Biodata
Nama : Riril Safitri
TTL : Mojokerta, 16 Juli 2001
HOBI : Menyanyi
Pengalaman
Pengalaman dari hobi saya adalah pernah mengikuti lomba menyanyi antar kelas waktu SMP dulu. Dan saya berhasil meraih juara 3 dari beberapa yang mengikuti dan saya mendapat sebuah hadiah , saya sangat bersyukur karena bisa menang meskipun juara tiga.
TTL : Denpasar, 16 Mei 2003
Alamat : Dusun karangan, Desa Kesiman Tengah
Hobi : mendengarkan musik
Pengalaman
Suatu hari ketika libur sekolah saya pergi ke Bali bersama adik saya untuk mengantarkan dia untuk bersekolah disana. Saya ke Bali selain untuk mengantarkan adik saya, saya juga kesana untuk berlibur karena pada saat itu bertepatan dengan libur sekolah yang panjang. Sehingga saya ikut adik ke Bali. Ketika di Bali saya pergi jalan-jalan bersama ayah dan adik saya ketika malam untuk mencari makan. Hal itu sangat saya ingat hingga saat ini. Terimakasih